cari

PELANGGARAN PEMILU

REPORTER : HARTIN HARIS
KAMERAMEN : MUHAJIRIN HAIKAL

Sekitar pukul 11 siang tadi seorang ibu bernama Elizabet warga Tobuha mendatangi Sekretariat Panwas Kota Kendari

Maksud kedatanganya ini untuk melaporkan adanya oknum yang bernama Iwan menggunakan hak suara anaknya pada pemilihan legislatif kemarin

Peristiwa ini terjadi di TPS 3 KELURAHAN TOBUHA dimana surat panggilan Anaknya Andi Nugroho Sasmita digunakan oleh oknum yang bernama Iwan. Padahal anak Elizabet ini sedang berada di Kota Banjarmasin


Ironisnya lagi Elizabet bingung mengapa surat panggilan untuk anaknya itu tidak sampai dirumahnya namun berada ditangan orang lain

Menurut Ketua Panwas Kota Kendari Joko Purnomo penggunaan hak suara orang lain adalah sebuah pelanggaran Undang-Undang Pemilu nomor 10 tahun 2008 dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 bulan dan maksimal 18 bulan serta denda minimal 6 juta dan maksimal 18 juta rupiah

Laporan Elizabet ini akan dipelajari dulu oleh Panwas Kota setelah akhirnya dilimpahkan ke pihak penyidik dan SENTRA GAKUMDU

0 komentar:

IKLAN